Tugas meresume buku Studi Islam

Tugas Meresume Buku Studi Islam
Mata Kuliah Metodologi Studi Islam




Disusun Oleh :
Nama : Lhana Pertiwi
NIM : 175231030
Prodi : Perbankan Syariah 1A


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2017/2018



Judul Buku : Studi Islam
Penyunting : Drs. Sudarno Shobron, M.Ag.
Penerbit : Lembaga Studi Islam (LSI) Universitas Muhammadiyah Surakarta
Tahun Terbit : 2003
Kota Penerbit : Surakarta


Akal Dan Wahyu
Islam adalah agama yang sempurna dan sifatnya universal. Ajaran Islam dikatakan lengkap dan sempurna dapat dilihat dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam al-Quran dan al-Sunnah, misalkan tentang ekonomi, Teknologi, hukum, pendidikan dan lain sebagainya. Dalam memahami sesuatu terutama dalam pembahasan studi islam diperlukan akal yang sehat dan mempelajarinya berdasarkan wahyu Allah (al-Quran dan al-Sunnah). Akal berarti kemampuan berfikir manusia untuk memperoleh pengetahuan dengan mengamati alam sekitar. Sedangkan wahyu adalah penyampaian firman Allah yang diberikan kepada Nabi dan Rasul-Nya, untuk diturunkan kepada umat manusia digunakan sebagai pedoman dan petunjuk kehidupan. Fungsi akal dalam memahami islam yaitu sebagai alat untuk mengetahui kebenaran yang terdapat dalam al-Quran maupun al-Sunnah. Adapun fungsi wahyu yaitu sebagai dasar untuk menjalankan ajaran islam seperti al-Quran dan al-Sunnah.
Akal dan wahyu dilihat dari segi fungsional lebih baik dari pada segi structural. Karena akal mempunyai fungsi untuk alat memahami wahyu, sedangkan wahyu fungsinya untukmenjadi pedoman hidup manusia dan melibatkan akal untuk memahaminya. Manusia diciptakan oleh Allah dengan tugas sebagai hamba dan khalifah. Dan untuk mewujudkannnya dibekali dengan akal dan wahyu.

Ilmu Pengetahuan
Kata ilmu, dari terjemahan bahasa inggris jika disimpulkan memilikki makna usaha untuk mengetahui atau mempelajari sesuatu yang sifatnya empiris dengan cara tertentu. Namun ilmu juga memiliki sifat relative, tidak bersifat final. Misalkan hari ini penelitian dianggap benar, tapi besok atau lusa kebenaran akan ilmu tersebut sudah gugur dengan adanya data yang terbaru. Sedangkan istilah pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman disebut pengetahuan pengalaman atau pengetahuan saja. Sedangkan pengetahuan yang didapat dari keterangan disebut ilmu. Yang membedakan keduanya adalah pada metodenya.
Sebenarnya istilah ilm berasal dari basa arab dan dalam al-Quran terdapat 800 kata ilm dalam berbagai bentuk. Di dalam al-Quran juga tertera dengan jelas perintah mencari ilmu , dalam Q.S. al-‘Alaq ayat 1-5 yaitu perintah untuk membaca, diawali dengan Iqra’ (bacalah). Al-Quran merupakanpedoman dan petunjuk kehidupan manusia terdapat prinsip – prinsip umum dan perintah untuk mempelajari Iptek. Selain Q.S. al-‘Alaq ayat 1-5 perintah untuk mencari ilmu yang terdapat dalam al-Quran yaitu Q.S. al-Isra’ ayat 14 dan beberapa hadist lainnya. Dan juga diberi tata cara memperoleh ilmu dengan observasi atau pengamatan, penalaran, dan pengamalan batin. Orang yang memiliki ilmu dan mengamalkannya maka orang tersebut memiliki kedudukan yang tinggi, dan terhormat di sisi Allah serta manusia lainnya.

Islam Mengenai Sains dan Teknologi
Sains merupakan kumpulan pengetahuan manusia mengenai alam berdasarkan penelitian para ahli/ilmuwan. Sedangkan teknologi merupakan kumpulan pengetahuan manusia mengenai proses pemanfaatan alam yang diperoleh dari penerapan sains. Manusia di utus untuk menjadi hamba dan khalifah, maka untuk mewujudkan tugas sebagai khalifah di bumi manusia harus memiliki teknologi untuk pemanfaatan alam dan pelestariannya. Menurut islam sains adalah ilmu pengetahuan yang bersumber dari Allah, objeknya berupa wahyu dan alam semesta. Al-Quran juga merupakan produk iptek Allah yang diberikan kepada manusia sebagai petunjuk akan jalur penelitian yang ditempuh memperoleh hasil yang benar. Sedangkan teknologi dalam islam bukan merupakan tujuan namun sebagai alat untuk melihat dan memahami ayat Al-Quran.

Islam Mengenai Ekonomi
Islam merupakan agama yang sempurna dan universal, ajarannya berhubungan dengan semua aspek kehidupan. Azhar (1988) dalam bukunya “garis besar sistem ekonomi islam” menyebutkan bahwa ekonomi islam berlandaskan; (1) aqidah, salah satu contohnya dalam islam menegaskan manusia adalah makhluk yang dipercaya, dapat mengemban amanat dan diberikan kemampuan lebih dari makhluk lain dan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban. (2) landasan moral, islam mengajarkan tangan yang memberi lebih baik dari tangan yang meminta. (3) landasan yuridis, landasan ini sama dengan landasan ajaran islam pada umumnya yaitu Al-Quran, Al-Hadist, dan ijtihad. Al-Quran memberikan pedoman dalam garis besar, Al-Hadist menjelaskan perinciannya. Sedangkan hal yang tidak dengan jelas diatur Al-Quran dan Al-Hadist maka ketentuannya dengan ijtihad.
Dalam menggunakan sistem ekonomi Islam yang benar, haruslah mempraktekkan prinsip – prinsip islam dalam kehidupan sehari – hari, yaitu :

  • Allah asalah pemilik mutlak segala sesuatu
  • Usaha yang dilakukan bebas sesuai kemampuan, asal halal dan baik
  • Tidak diperbolehkan menumpuk – numpuk harta
  • Ada jaminan sosial
  • Memberika atau mengeluarkan zakat
  • Larangan riba
  •  Adanya prinsip keseimbangan
  • Prinsip pemerataan
  • Pemerintah diperbolehkan mengatur perekonomian agar terwujudnya keadilan sosial.


Islam Tentang Geografi
Al-Quran merupakan pedoman dan petunjuk dari Allah yang memberikan isyarat – isyarat tentang benda – benda dan gejala – gejala alam, yang Allah sendiri penciptannya dikatakan sebagai sangat seimbang dan sangat sempurna. Karena itu benda – benda dilangit tunduk dengan hukum kejadian yang logis, rasional, konsisten, dan prediktebel. Al-Quran memberikan petunjuk – petunjuk akan gejala – gejala alam yang baru kemudian ilmu pengetahuan saintik mampu mengungkapkannya.

Islam Mengenai Hukum
Semua ajaran Islam merupakan suatu hukum, karena terdapat aturan – aturan yang melarang atau memperbolehkan. Dan aturan – aturan dalam islam sering disebut syariat. Kewenangan atau kekuasaan dipimpin oleh penguasa atau pemerintah yang mengatur dalam wilayahnya. Karena kekuasaan hanya sebagai karunia atau nikmat Allah yang merupakan amanah yang harus dijaga dan dijalankan sesuai prinsip – prinsip yang ditetapkan dalam Al-Quran dan al-Hadist. Penguasa juga harus berperilaku adil dalam hukum sebagai bukti mengamalkan ajaran al-Quran dan kewajiban tugas – tugasnya. Serta harus menegakkan hak –hak rakyatnya seperti hak persamaan dimuka hukum, hak mengeluarkan pendapat, danlain – lain.
Hukum dalam perjanjian  merupakan kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu. Pihak – pihak yang telah melakukan perjanjian harus memiliki tanggungb awab yanag baik untuk melaksanakan konsekuensi yang ada. Dalam perjanjian harus memenuhi beberapa prinsip yaitu tidak menyalahi syariat, harus saling rela, dan harus jelas. Perjanjian yang dilakukan dapat batal karena jangka waktu telah berakhir, ada penympangan dari salah satu pihak dan ada bukti pengkhianatan. Hukum jual beli, suatu aktivitas jual beli dianggap sah kalau memenuhi beberapa persyaratan, yaitu pelakunya harus baligh; berakal; tidak ada unsur paksaan, barang yang dijual berada dalam kekuasaannya, dan juga ada ijab qabul.

Islam Mengenai Pendidikan
Dalam bahasa Arab istilah pendidikan dikenal dengan ta’lim, tarbiyah, dan ta’dib. Ta’lim lebih condong pada aspek pengetahuan kognitif, tarbiyah lebih menekankan pada pemeliharaan dan asuhan kasih sayang, sedangkan ta’dib menekankan aspek kognitif, afektiff dan psikomotorik. Pendidikan adalah segala usaha yang dilakukan secara sadar oleh pendidik dalam mengarahkan, membimbing dan memimpin perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Yang menjadi dasar pendidikan tertera dalam Q.S. an-Nisa’ 4:59 dan hadist riwayat Imam Malik. Berdasarkan hadist Nabi Saw. Pendidikan itu sepanjang hidup atau long life.
Suatu pendidikan menjamin sesorang yang berkompeten dan berkualitas tergantung dengan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, yang pertama keluarga, karena keluarga merupakan tempat pertama anak untuk bersosialisasi dan memperoleh pengetahuan yang nantinya dapat berguna untuk bersosialisasi dengan orang lain. Kedua, masjid selain untuk beribadah masjid juga digunakan untuk musyawarah, organisasi atau mempererat hubungan sesame jamaah, juga pendidikan. Ketiga, sekolah lembaga yang membantu siswa/I nya untuk memperoleh ilmu yang luas. Keempat masyarakat, dalam masyarakat kita dapat belajar banyak hal yang tidak di dapatkan saat disekolah maupun dalam rumah/ keluarga. Sehingga sangat perlu bersosialisasi dengan msyarakat sekitar agar menambah wawasan dan pembelajaran.





Komentar

Postingan Populer